Sidang Pleno GMNI Tetapkan Syarat Pencalonan Ketum dan Sekjen

 

BANDUNG, peloporwiratama.co.id – Sidang Pleno Penetapan Hasil Sidang Komisi Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Gedung Merdeka, Bandung, berhasil menetapkan syarat-syarat pencalonan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal periode mendatang. Sidang yang dihadiri 91 DPC dan DPD dari 134 peserta kongres ini berlangsung hingga larut malam, Sabtu (26/7/2025).

 

Setelah memasuki hari ke-11 pelaksanaan, Kongres XXII GMNI mencapai momentum penting dengan penetapan hasil sidang-sidang komisi yang telah berlangsung sejak Selasa (22/7) hingga Rabu (23/7/2025) dini hari. Sidang Komisi Organisasi, Komisi Politik, serta Komisi Kaderisasi dan Program yang dipimpin melalui mekanisme voting telah membuahkan sejumlah pemikiran dan gagasan strategis sebagai bekal organisasi GMNI ke depan.

 

Dikutip dari lintasperlemen.com Ketua Pimpinan Sidang Pleno Tetap Cristovan Loloh membacakan ketetapan penting pada pukul 23.45 WIB yang mengatur mekanisme pencalonan dan pemilihan pengurus pusat. Ketetapan tersebut menyebutkan empat syarat utama yang harus dipenuhi pasangan calon.

Pertama, pasangan calon harus mendapat mandat tertulis dari cabang asal masing-masing. Kedua, pasangan calon setidaknya didukung oleh 10 DPC Definitif selain DPC asal. Ketiga, pasangan calon yang mampu menggalang dan menyerahkan mandat atau rekomendasi dari setengah plus satu peserta yang hadir akan ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI terpilih.

Keempat, apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, pemilihan akan dilakukan secara voting bloc dengan suara terbanyak yang dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Kongres yang mengusung tema “Bersatu, Lawan Penjajahan Gaya Baru” ini tetap berlangsung meski menghadapi berbagai kendala teknis dan upaya gangguan dari pihak-pihak tak dikenal. Pihak kepolisian memberikan pengamanan ketat untuk menjamin kelancaran tahapan kongres di selasar Gedung Merdeka.

 

“Kami melakukan absensi sebelum melakukan pembacaan dan penetapan hasil-hasil sidang komisi. Hadir 91 DPC dan DPD dari 134 DPC dan DPD sehingga sidang pleno telah quorum dan sah untuk dilanjutkan. Hasilnya, sidang-sidang ini sudah berjalan sesuai dengan AD/ART, Peraturan Organisasi, dan Tata Tertib Kongres XXII GMNI, dan hasilnya bersifat mengikat,” kata Ketua Pimpinan Sidang Pleno Tetap Cristovan Loloh.

Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Sidang Pleno Tetap Endang Kurnia mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengamankan jalannya kongres. “Hingga malam ini, upaya mengganggu kelancaran kongres masih saja dilakukan. Bahkan ada orang-orang tidak dikenal yang mencoba menyulut kericuhan. Tapi, kita apresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini yang bertindak cepat dan mengamankan para pelaku. Mereka membersamai kita hingga kita pending istirahat malam ini,” tutupnya.

Dengan ditetapkannya syarat-syarat pencalonan ini, Kongres XXII GMNI memasuki fase krusial menuju pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI periode mendatang. Para calon kini memiliki waktu untuk memenuhi persyaratan administratif dan menggalang dukungan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kongres diharapkan dapat segera mencapai hasil final meski menghadapi berbagai tantangan teknis dan dinamika politik internal organisasi. (PW-19)

Related posts